News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Solo Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Lahan Sriwedari

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo

(TribunSolo.com/Eka Fitriani)

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo.

Laporan tersebut berkaitan dugaan perusakan dan perampasan tanah Sriwedari yang telah disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Wali Kota Solo diadukan oleh Koordinator Ahli Waris, RMT Wirjodiningrat, Joko Pikukuh Gunadi, pada Senin (10/12/2018).

Pengaduan Joko Pikukuh Gunadi tersebut diterima penyidik Satreskrim Polresta Solo, Aiptu Mukti Ali SH MH, dengan nomor aduan STBP/691/XII/2018/Reskrim, tertanggal 10 Desember 2018.

Gunadi mengadukan Wali Kota berdasar tanah Sriwedari seluas 99.889 M2 milik ahli waris Wirjodiningrat berdasarkan RVE Nomor 295, Akte Jual Beli Nomor 10 tgl 13 Juli 1877, Akte Resident Surakarta Nomor 19 tgl 05 Desember 1877, Peta Minuut Kelurahan Sriwedari Blad:10 dari Kantor Pendaftaran Tanah Surakarta.

Tanah Srwedari milik ahli waris RMT Wirjodiningrat diperkuat berdasar Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 17 Maret 1983, MA No:125-K/TUN/2004, PK No:29-PK/TUN/2007, MA No:3249-K/Pdt/2012 Jo No:478-PK/PDT/2015.

Selain itu, pada Rabu 15 Nopember 2018, tanah Sriwedari telah disita Jurusita PN Surakarta berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg jo No:3249-K/Pdt/2012 tanggal 26 September 2018.

Meskipun tanah dan bangunan Sriwedari milik ahli waris RMT Wirjodiningrat namun terlapor FX Hadi Rudyatmo dituding tetap membongkar, merusak, dan membangun bangunan diatas tanah Sriwedari.

"Atas tindakan tersebut, terlapor telah melanggar pasal 406 KUH yakni menghancurkan, merusak," kata kata salah satu ahli waris RMT Wirjodiningrat tersebut dalam rilisnya yang diterima TribunSolo.com, Selasa (18/12/2018) siang.

 Baca berita selengkapnya >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini