"Pelaku meminta uang kepada korban total jumlahnya senilai Rp 75 juta," jelasnya.
Ditambahkannya, korban mulai curiga tertipu Caleg Palsu lantaran sulit menghubungi pelaku. Sadar dirinya menjadi korban penipuan ia akhirnya melapor ke Polsek Tandes.
Polisi bekerjasama dengan korban bertemu pelaku. Caranya, korban menjanjikan pelaku akan diberi uang untuk dana kampanye.
"Kami lakukan penangkapan saat pelaku datang ke rumah korban," kata Kusminto.
Usai dikonfrontir ke pengurus Parpol yang bersangkutan ternyata pelaku bukanlah Caleg dari Parpol Perindo.
Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa sisa uang hasil penipun Rp 1 juta dan satu Handphone yang dipakai pelaku menghubungi korban.
"Pelaku ini menyamar jadi Caleg untuk menipu korbannya, kasus ini masin tahap lidik karema diduga ada korban lainnya," pungkasnya.