TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tandes membongkar kejahatan penipuan dengan modus caleg abal-abal.
Caleg abal-abal itu adalah M Rizal (23), warga Tambak Wedi Baru Nomor 86-A Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
Kepada korbannya, dia mengaku sebagai Caleg DPR RI nomor urut 2 dari Perindo dengan dapil Surabaya-Sidoarjo.
Sedangkan korbannya adalah Suyono (52) Ketua RW 7 Balongsari Krajan, Kecamatan Tandes Surabaya.
Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto menjelaskan, pelaku bertemu korban di sebuah warung kopi membicarakan tentang pembangunan desa.
Arah obrolan itu berlanjut hingga pelaku menjanjikan membangun fasilitas umum di desa korban berupa pavingisasi dan gedung serbaguna untuk PAUD.
Syaratnya, korban bersama warganya harus memberikan suara saat pemilihan umum 2019.
"Korban menyanggupi permintaan pelaku karena ingin membangun desanya," ungkapnya di Mapolsek Tandes, Rabu (19/12/2018).
Kusminto mengatakan, pelaku intens berkomunikasi dengan korban melalui sambungan telepon. Pelaku meminta mulai pengerjaan membangun jalan pavingisasi dan gedung serba guna memakai uang pribadi korban.
Di tengah percakapan via telepon itu, pelaku menjanjikan akan mengganti seluruh dana pembangunan di desa itu kepada korban. Namun ternyata hal itu hanya akal-akalan si pelaku untuk menipu korbannya.
"Total dana pembangunan sekitar Rp 200 juta itu dana pribadi korban tidak dikembalikan sama pelaku," bebernya.
Masih kata Kusminto, pelaku kembali menghubungi korban meminta bantuan dana kampanye untuk memuluskan menjadi Caleg.
Pelaku minta biaya perjalanan akomodasi tiket pesawat dari Surabaya-Jakarta. Korban yang terlanjur percaya akhirnya memberikan sejumlah uang untuk biaya perjalanan pelaku yang ternyata fiktif.
Korban mentransfer uang secara kontinyu mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.