News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Satgas Pangan Musnahkan Produk Makanan Ilegal Asal Malaysia

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Loeke Larasati bersama pejabat lainnya membakar barang bukti tindak pidana pada acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017). Pada acara tersebut ribuan barang bukti dari 536 perkara tindak pidana dimusnahkan, yakni narkotika, obat-obatan tanpa izin, minuman keras beserta alat produksi, kosmetik ilegal, dan makanan ilegal. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Puluhan kilogram produk makanan mentah dan setengah jadi asal Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Disperindagkop Kalimantan Utara, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kamis (20/12/2018).

Daging yang dimusnahkan tersebut merupakan daging ilegal yang disita dari sejumlah pedagang di Tanjung Selor beberapa hari yang lalu.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Sagas Pangan yang beranggotakan jajaran Disperindagkop Kalimantan Utara, Polres Bulungan, dan Satpol PP Kalimantan Utara.

Tim ini bertugas mengawasi dan menindak peredaran barang ilegal asal Malaysia alias tanpa disertai dokumen resmi sebagaimana aturan impor.

"Ini hasil penindakan yang dilakukan Satgas Pangan di sejumlah pedagang di Bulungan. Kami juga lanjut di Tana Tidung dan Malinau. Kami pastikan sitaan ini adalah barang ilegal dan kami telusuri bahwa barang-barang itu tidak dilengkapi dokumen resmi" kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kalimantan Utara, Hj Hasriani saat disua Tribunkaltim.co, Kamis (20/12/2018).

Baca: Siska Icun Sulastri Janjikan Rp 2 Juta Sebelum Dibunuh, Temui Pelaku di Kolam Renang

Produk ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan ialah daging Allana, gula pasir, sosis, dan roti burger.

Hasriani meyakini, barang ilegal tersebut tidak terjamin kesehatannya karena tidak melalui uji laboratorium saat hendak masuk ke Indonesia, di wilayah Kalimantan Utara khususnya.

"Jadi ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat juga. Karena selain ilegal, kaitannya lagi dampak kesehatan yang akan ditimbulkannya jika dikonsumsi," ujarnya.

Di Kalimantan Utara hanya ada dua distributor resmi masing-masing di Bulungan dan Tarakan. Dua distributor itu merupakan mitra Bulog sehingga produk daging yang disebarkan ke pasaran terjamin kualitas dan kesehatannya.

"Distributor di Bulungan itu PT Aliyah, dan di Tarakan ada PT Sri Kendaca Lestari," ujarnya.

Sehingga kata Hasriani, ketika mengambil barang seperti daging beku di luar dari dua distributor tersebut maka dianggap barang yang ilegal.

"Pembuktiannya melalui faktur pembelian. Kalau tidak bisa memperlihatkan faktur pembelian dari dua distributor itu, maka barangnya kami anggap ilegal," katanya.

Menurut Hasriani, secara hukum produk Malaysia sebetulnya hanya boleh beredar di kawasan-kawasan yang sangat dekat penerbang seperti Sebatik dan beberapa wilayah perbatasan lainnya di Nunukan dan Malinau.

"Yang diperbolehkan berdasarkan Border Trade Agreement (BTA) atau Perjanjian Perdagangan Lintas Batas Indonesia-Malaysia hanyalah transaksi minimal 600 Ringgit Malaysian (RM). Itupun radiusnya tidak boleh jauh dari tapal batas," ujarnya.

Sedangkan praktek yang marak terjadi ialah, barang Malaysia sampai merangsek masuk hingga Pulau Nunukan, Tarakan, bahkan di Kabupaten Bulungan.

"Seharusnya kan cuma sampai di Sebatik dan beberapa wilayah yang dekat dengan garis batas Indonesia-Malaysia. Tidak boleh keluar dari itu. Hanya untuk konsumsi masyarakat yang membelinya, dan tidak boleh diperjualbelikan kembali. Tetapi ada oknum masyarakat yang mau mengambil untung dari situasi ini," katanya. (Wil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini