News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12.232 Keping KTP Elektronik di Yogyakarta Dibakar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membakar ribuan E-KTP rusak dan invalid saat acara pemusnahan E-KTP di Balaikota Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Jumat (21/12/2018). Disdukcapil Kota Yogyakarta memusnahakan 12.232 buah E-KTP rusan dan invalid untuk menghindari penyalahgunaan. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sebanyak 12.232 keping KTP-el dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Balaikota Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

Pantauan Tribunjogja.com, terdapat empat tong yang dijadikan wadah untuk membakar seluruh KTP-el yang rusak maupun invalid tersebut.

Beberapa personel pemadam kebakaran dari Dinas Kebakaran menuangkan bahan bakar di atas KTP-el yang berada di dalam tong.

Secara simbolis, para pejabat yang terdiri dari Sekda Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta, dan Komandan Kodim 0734 Kota Yogyakarta meletakan tongkat kayu yang telah disulut api ke dalam tong.

Selanjutnya, proses pembakaran KTP-el dilanjutkan oleh petugas pemadam kebakaran, dengan sesekali mengaduk maupun membalik kepingan KTP-el yang mulai hangus dan menggumpal agar dapat terbakar seluruhnya.

Baca: Empat Wanita Aceh Tak Percaya Suaminya Hilang karena Terlibat Terorisme

Di akhir proses pembakaran, petugas pemadam kebakaran menyiramkan air melalui selang untuk memadamkan api di setiap tong.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung tersebut sesuai dengan SE Meteri Dalam Negeri 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid yang dikeluarkan pada 13 Desember 2018.

"Melalui SE tersebut, kami diperintahkan untuk membakar KTP-el yang rusak atau invalid selama 2011-2013. Jumlahnya sebanyak 12.232 keping," ujarnya, seusai pembakaran KTP-el.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2011-2013, KTP-el dicetak secara massal oleh pusat dan didistribusikan langsung ke kecamatan tanpa melalui Disdukcapil.

Proses rekam hingga cetak yang membutuhkan waktu selama enam bulan, membuat banyak pemilik KTP-el yang berubah biodata, pindah domisili, meninggal, serta ada juga kesalahan cetak sehingga tidak diambil oleh pemiliknya.

Baca: Dua dari 46 Kantong Kerangka Korban Tsunami yang Ditemukan di Kajhu dalam Kondisi Kosong

"Jadi yang dulu prosesnya lama. Rekam Januari 2011 dan baru dikirim Juni sehingga ada yang tidak sesuai," bebernya.

Selanjutnya, Sisruwadi mengatakan untuk KTP-el periode 2014 ke atas akan dilakukan pembakaran secara periodik untuk KTP-el yang sudah rusak maupun invalid.

"Begitu tidak berlaku, dipotong dan dibakar. Perintahnya bisa setiap hari. Tapi kalau setiap hari palingan hanya ada dua. Jadi mungkin sekalian satu bulan sekali," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini