Ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah KTP-el untuk periode 2014 ke atas yang invalid maupun rusak.
Untuk teknis pembakaran KTP-el tersebut, Sisruwadi menjelaskan bahwa tidak bisa dilakukan dengan spontan melainkan harus membuat berita acara terlebih dahulu.
"Jadi harus ada berita acara, jumlahnya berapa, terus nama pemiliknya siapa saja, dan seterusnya. Walaupun KTP-el ini berlaku seumur hidup, tapi kalau biodatanya berubah, maka harus diganti. KTP-el yang lama dan sudah invalid inilah yang kami bakar," tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa memang pihaknya telah menerima SE dari Kemendagri yang menginstruksikan pemusnahan e-KTP yang sudah terpakai dengan cara dibakar.
Selanjutnya, ia telah memerintahkan Disdukcapil untuk segera melakukan tindakan.
"Dibakar salah satu cara saja. Digunting dulu baru dibakar. Intinya bukan dibakarnya, tapi dimusnahkan. Agar itu tidak bisa dipergunakan untuk hal apapun karena sudah tidak berlaku," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Disdukcapil Kota Yogya Bakar 12.232 Keping KTP-el Invalid.