"Penandatangan usai paripurna usai digelar adalah tindakan ilegal. Maka diduga sebagai pemalsuan atas dalih apapun. Bisa juga ada deal-deal tertentu atas kuasa penggunaan APBD,” kata dia.
Sementara Kasatreskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, setelah laporan dilayangkan ke pihak kepolisian, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Hanya saja, dia enggan mengatakan siapa saja yang telah dipanggil.
“Kami sudah minta keterangan. Tapi nanti, kita dalami dulu kasusnya,” kata Risamnto saat dihubungi Tribun Jateng.
Sedangkan MK sendiri saat dihubungi enggan menanggapi atas laporan yang dilayangkan atas dugaan kepadanya. Dia lebih memilih diam dan tidak berkomentar.