Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak secara disengaja oleh pihak-pihak tertentu termasuk dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Untuk mengetahui pelanggaran tersebut seperti apa, hanya pihak Bawaslu yang bisa menindaklanjutinya.
Hal itu menyusul dengan adanya sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah rusak.
Kerusakan terjadi pada gambar beberapa Calon Legislatif (Caleg) yang sobek.
Komisioner KPU Kota Tegal Bidang Partisipasi Masyarakat (Parmas) Thomas Budiono mengatakan, aturan pemasangan APK sudah mulai diberlakukan 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Kalau memang APK tersebut mengalami kerusakan, maka peserta pemilu silakan untuk diganti dan dipasang sendiri.
Tetapi apabila dirusak dan ada yang mengetahui kejadian tersebut, maka diharapkan untuk segera melaporkanya.
"Dan pelaku perusakan bisa dipidana. Jika ada yang melihat pengrusakan APK, silakan untuk dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian," kata Thomas kepada Tribunjateng.com, Sabtu (22/12/2018).
Thomas mengungkapkan, laporan kerusakan APK tentunya harus dengan menyertakan bukti-bukti yang benar.
Sehingga ketika nanti dilakukan proses hukum, maka dapat diselesaikan dengan baik.
Apabila ada peserta pemilu yang merasa dirugikan, kata Thomas, maka jangan ragu melaporkannya.
"Kalau yang berkepentingan atau peserta pemilu merasa dirugikan, silakan laporkan dan jangan ragu," ungkap Thomas.
Thomas menjelaskan perusakan APK tersebut termasuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Nanti ketika memang ada laporan akan diarahkan untuk ke proses hukum oleh Bawaslu," jelas Thomas.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Alat Peraga Kampanye Dirusak, KPU Kota Tegal Minta Parpol Bisa Segera Laporan