TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus penyekapan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah ruko di kompleks pertokoan Palembang Trade Center (PTC) Palembang terus didalami oleh pihak kepolisian.
Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara membenarkan adanya penyekapan seorang tenaga kerja di satu komplek pertokoan tersebut.
Dari laporan yang diterimannya kejadian tersebut, pelaku tidak hanya menyekap tetapi juga merampas barang milik korbannya.
"Menurut Kasat Serse Polresta kasus ini sudah diproses dengan pasal 333 KUHP (sementara) yaitu pasal penyekapan dan bisa juga ditambahkan pasal lain seperti masalah perampasan barang jika terbukti dan pelanggaran terhadap ketenaga kerjaan (UU Tenaga Kerja)," ujarnya, Selasa (25/12).
Sebelumnya, Wayan Indah Kusuma Dewi, wanita asal Lampung disekap selama dua bulan.
Dirinya yang datang ke Palembang untuk bekerja, disekap dan tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan.
Tak tahan, dirinya memilih melompat demi meloloskan diri.
Wayan menggunakan kain yang sudah diikat untuk memuluskan pelariannya dari lantai 3 ruko.
Meski berhasil keluar, dirinya mengalami luka dan patah tangan.
Upaya Wayan meloloskan diri dengan cara melompat dari ruko lantai tiga PTC Mal Palembang menjadi perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Wayan Indah Kusuma Dewi yang selamat dengan luka patah tangan dan kini dirawat di RS Hermina mengaku disekap dan tak digaji.
Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
Kapolsek IT II Palembang, masih menunggu laporan dari pihak korban untuk segera ditindak lanjuti.
"Sampai sekarang belum ada laporan, kami masih menunggu dari pihak korban untuk membuat laporan."
"Kami juga tidak tahu siapa majikannya, karena korban belum bisa ngomong," ujarnya.