(TribunSolo.com/Eka Fitriani)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Iwan Budi Pangarso, membantah klien mereka ditangkap sebelum ditahan oleh personel Polsek Banjarsari, Solo, Jateng.
Mereka juga membantah Iwan melakukan dugaan penggelapan dan penipuan miliaran rupiah.
"Bahwa benar klien kami tersebut saat ini ditahan di Mapolsek Bajarsari, namun tidak benar bahwa klien kami ditangkap," kata tim kuasa hukum Iwan dalam rilis yang dikirim ke TribunSolo.com, Rabu (26/12/2018) pagi.
"Di tingkat penyelidikan di kepolisian, klien kami sangat kooperatif sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 25 November 2018."
"Klien kami tetap kooperatif dan beritikad baik memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum," ujar tim kuasa hukum tersangka Iwan dari Bhalawfirm yaitu Enji Pusposugondo, Rico Gilang Samudra, Eri Rama Diza Mukti, dan Fajar Kurnia Adi.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, warga Sleman, DIY, Iwan Budi Pangarso, dilaporkan ke Polsek Banjarsari, Solo, Jateng, karena diduga menggelapkan uang perusahan.
Iwan diduga menggelapkan uang perusahan (melakukan penipuan dan penggelapan) pembayaran jual beli BBM Solar Nonsubsidi/industri, total 136.000 liter dengan 17 lembar invoice/tanda terima pengiriman.
Jika dirupiahkan, ia menggelapkan uang perusahan lebih dari Rp 1 miliar, tepatnya Rp 1.102.400.000.
Tim kuasa hukum menegaskan, Iwan sangat meghargai proses hukum yang sedang berjalan walaupun terkesan dugaan tindak pidana yang disangkakan, sangat dipaksakan proses hukumnya.