Pada sidang itu, juga turut dibacakan eksepsi terdakwa Taryudi dan Henry Jasmen yang pada pokoknya membantah pokok perkara sebagaimana diungkap dalam dakwaan penuntut umum.
Penuntut umum KPK akan membalas eksepsi tersebut pada sidang pekan depan. Meskipun, kata Yadyn, penuntut umum KPK, eksepsi yang dibacakan tersebut di luar pokok perkara.
"Bahwa eksepsi yang dibacakan terdakwa sudah keluar dari koridor eksepsi sebagaimana diatur di Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Yang pada prinsipnya, tidak terkait dengan pokok perkara sedangkan yang dibahas adalah terkait pokok perkara," ujarnya.
Sebagai gambaran, Pasal 156 ayat 1 KUHAP mengatur soal bantahan terdakwa terkait dakwaan jaksa terutama soal kewenangan pengadilan untuk mengadili dan aturan administratif lainnya.
Adapun terkait posisi subyek hukum Billy Sindoro yang disebut tidak terkait dengan proyek Meikarta, Yadyn mengatakan itu akan dibuktikan di sidang tanggapan jaksa.
"Nanti kami akan mengurai tentang kualifikasi unsur pertanggung jawaban pidana dan peristiwa perbuatan dan dikaitkan dengan eksepsi sehingga kami bisa bantah semua eksepsi penasehat hukum," ujar Yadyn.