News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Ada Kaitannya dengan Proyek Meikarta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos Meikarta, Bily Sindoro menjalani sidang eksepsi di lanjutan sidang kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎Bos Meikarta, Billy Sindoro menjalani sidang eksepsi di lanjutan sidang kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi.

Sidang eksepsi ‎atau bantahan dibacakan pengacara Billy di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/12). Eksepsi itu sebagai balasan terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu.

Pada pokoknya, eksepsi Billy Sindoro menegaskan soal bantahan terhadap semua isi materi dakwaan jaksa.

Baca: Viral Video Sheila On 7 saat Manggung Nyanyikan Sephia Dihentikan Polisi, Eross Angkat Jari

Termasuk bantahan soal keterlibatan Billy Sindoro terkait penyerahan uang suap ke Bupati Bekasi hingga sejumlah ASN mulai dari level kepala bidang hingga kepala dinas, melalui tiga terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.

"Bahwa Billy Sindoro telah pensiun sebagai eksekutif Siloam Hospitals sejak 2015 sehingga tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk ikut campur tangan dalam proyek yang sedang dikerjakan. Terdakwa juga bukan ahli dalam bidang perizinan pertanahaan maupun pengadaan tanah melainkan dalam pengelolaan rumah sakit," ujar pengacara Bily Sindoro, Ervin Lubis.

Selain itu, kata Ervin, Bily juga bukan bagian dari pejabat struktural Meikarta yang pelaksana pembangunannya dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama.

"Bahwa terdakwa juga bukan pejabat struktural di Meikarta, tidak punya peranan dalam operasional maupun pengurusan ‎perizinan Meikarta. Terdakwa juga bukan pelaksana dalam pengadaan, pengurusan izin maupun menyediakan dana," ujar Ervin.

Sedangkan dalam dakwaan, Billy Sindoro terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni memberi sesuatu berupa uang seluruhnya Rp 16,182 miliar lebih.

"Pak Bily bukan penyandang dana untuk suap seperti yang tertulis dalam dakwaan. Jadi dakwaan jaksa tidak ada korelasinya dengan pak Bily," kata Ervin.

Dalam dakwaan diungkap juga soal hubungan Bily dengan terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama dari PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan.

"Bahwa kaitan dengan Fitradjadja, terdakwa hanya mengusulkan agar RS Siloam agar membuka rumah sakit di Meikarta, sebatas itu saja," ujarnya.

Karenanya, tim pengacara Billy Sindoro memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa karena kabur.

"Meminta majelis hakim untuk menerima keberatan dari tim penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau surat dakwaan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa Billy Sindoro dikeluarkan dan dibebaskan ari Rutan Polda Jabar, seketika setelah putusan sela ini dibacakan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini