TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Mantan anggota Komisi III DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (41) meninggal dunia, Jumat (28/12/2018) pagi.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Kerobokan Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi Tribun Bali pagi ini.
"Benar pak, tadi pagi sekitar pukul 05.00 Wita di Rumah Sakit Kasih Ibu Denpasar," ujarnnya.
Tonny mengatakan Jro Jangol meninggal dunia akibat gangguan pada pernapasan.
"Diagnosis terakhir observasi penurunan kesadaran susp toksik enchelopalopati dan gagal nafas," jelasnya.
Jro Jangol yang statusnya sebagai narapidana Lapas Klas II A Kerobokan yang terjerat kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan mendapatkan hukuman selama 12 tahun penjara.
Jro Jangol yang baru mendekam di Lapas Klas II A Kerobokan, Bali tiga bulan lebih tiga minggu pada bulan September 2018 ini meninggal setelah sebelumnya ditangani Dokter RS Kasih Ibu Denpasar.
Kepala Keamanan Lapas Klas II A Kerobokan, Eries Sugianto mengatakan kepada Tribun Bali terkait kronologis meninggalnya Jro Jangol.
Baca: BREAKING NEWS: Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana 12 Tahun Penjara Meninggal Dunia
Sebelum meninggal, pada pukul 00.55 Wita ia menerima informasi dari petugas yang berada di Wisma Danau Batur mengatakan ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami sakit.
"Kita terima informasi bahwa di Wisma Danau Batur, Jro Jangol dilihat kesadarannya menurun dan kejang," ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan ke wisma ternyata benar WBP atas nama Jro Gede Komang Suastika mengalami sakit.
Pada pukul 01.10 Wita Jro Jangol dibawa ke RS Kasih Ibu untuk dirujuk setelah sebelumnya mengkonfirmasi ke dokter Lapas via telepon.
Selanjutnya pada pukul 01.20 tiba di UGD RS Kasih Ibu dan sedang mendapatkan penanganan oleh dokter UGD.
"Penjelasan dari dokter UGD, pasien opname pukul 02.00 Wita tak lama keluarga datang dan sudah menerima penjelasan kondisi pasien," jelasnya.