Termasuk pedagangnya bersama Nurul Afifah alias Yuyun.
Dia diperiksa polisi untuk mengetahui asal miras yang dijualnya.
Yuyun mengaku kulakan miras dari Desa Jerukgamping, Krian.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi tersebut.
Ternyata benar, tempat itu merupakan home industri penyulingan miras jenis arak.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti bahan baku dan alat penyulingan miras.
Di antaranya puluhan botol arak kembang, ratusan botol arak tutup merah, tiga ember penyulingan, kain penyaringan, dan ratusan botol kemasan arak kosong.
Termasuk pemilik pabrik miras itu, Dedi K (38) warga setempat, bersama rekannya Ahmad S (35) juga warga Jerukgamping yang ikut mengelola tempat penyulingan miras tersebut langsung diamankan petugas gabungan Polsek Sukodono dan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca: Tak Hanya Aa Gym, Band Wali Juga Siap Urus Yumna, Anak Bungsu Aa Jimmy
Pesta Sabu
Pabrik miras yang digerebek polisi itu berada di belakang rumah Dedi.
Dan saat digerebek polisi, Dedi dan Ahmad baru saja selesai berpesta narkoba di rumahnya.
"Saat itu mereka baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sehingga mereka dijerat pasal tentang memproduksi miras tersebut serta pasal tentang penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Zain.
Dua tersangka ini dijerat pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Dedi mengaku mulai menjalankan bisnis haram tersebut sejak lima bulan lalu.
Bahan baku dan sejumlah alat, didapatnya dari daerah perbatasan Jawa Tengah.