News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Cibinong Sudah Terima Berkas Perkara Kasus Penganiayaan dengan Tersangka Bahar bin Smith

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejati Jabar Radja Nafrijal (tengah) didampingi Enen Saribanon selaku Asisten Pengawasan (kiri) dan Wakil‎ Kepala Kejati Jabar Arief Arifin di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (31/12/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Radja Nafrizal mengungkapkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tahap pertama kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith.

"Dari Polda kami menerima perkara tersangka Bs. Berkas perkara tahap pertama sudah kami terima seminggu lalu," ujar Radja di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Senin (31/12/2018).

Ia mengatakan, dari kejaksaan, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor. Sehingga, berkas perkara diterima oleh Kejari Cibinong.

Kasus ini ditangani Polres Bogor namun belakangan ditangani Polda Jabar.

"Yang menangani Kejari Cibinong, Bogor. Sekarang sedang dalam proses pra penuntutan, sudah siapkan jaksa peneliti. Kalau sudah lengkap nanti segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Baca: MS Culik dan Bunuh Sepupunya Hanya karena Bantuan Modal Nikah dari Sang Paman Cuma Sedikit

Dilihat dari tempat kejadian perkara penganiayaan oleh Bahar yakni di Kabupaten Bogor, maka sesuai locus de licti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bogor.

"Sidang di Bogor, tapi karena menarik perhatian publik, saya dapat indikasi mungkin akan disidangkan di Bandung, tapi itu baru indikasi," ujarnya.

Di persidangan, pihaknya juga sudah menyiapkan jaksa-jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap kasus itu.

"Nanti jaksa penuntutnya Kepala Kejari Cibinong dibackup jaksa dari Kejati Jabar," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini