News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Kasus Narkoba Asal Nigeria di Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah napi Lapas Nusakambangan kasus narkotika asal Nigeria di RSUD Cilacap

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Seorang narapidana (napi) dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara, meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Rabu (2/1/2019).

Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono mengatakan, nara pidana tersebut merupakan warga negara Nigeria, bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel oahuongo dengan No. Reg. : B1.63/D/2018.

Ia divonis pidana penjara selama 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar, karena terbukti melanggar pasal 113 (2) Jo 132 (1) UU RI, No. 35 / 2009 tentang narkotika yang masa expirasi pada 20 Agustus 2030 mendatang.

Mengetahui napi itu sedang sakit, petugas Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan Polres Cilacap bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika sempat bermaksud merujuk napi tersebut ke RSUD Cilacap Nusakambangan.

Nahas, dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD, napi tersebut meninggal dunia.

“Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karenan menderita sakit paru paru” tambah Kasubbag Humas.

Saat ini Jenazah napi WNA berada di Ruang Kamar Jenazah RSUD Cilacap. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini