News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana 12 Tahun Penjara, Ratna Dewi Hari Ini Diizinkan Hadiri Pengabenan Suaminya Jro Jangol

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ni Luh Ratna Dewi tersenyum usai menjalani sidang yang memvonisnya hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/6/2018).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan sudah memberikan izin luar biasa kepada istri pertama Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, Ni Luh Ratna Dewi.

Izin itu diberikan kepada Ratna Dewi untuk menghadiri pengabenan suaminya hari ini.

Namun izin luar biasa tersebut hanya diberikan satu hari, saat prosesi ngaben hingga selesai.

Setelah itu, Ratna Dewi harus kembali menghuni Lapas Perempuan. Ia tidak diperbolehkan menginap di rumah.

Kepala Lapas Perempuan, Lili menyatakan permohonan izin itu telah diajukan oleh pihak keluarga.

Izin luar biasa ini diatur di PP No. 32 tahun 1999, dimana salah satunya mengatur tentang pemberian izin meninggal dunia keluarga (ibu, bapak, anak, suami dan istri).

Baca: Sehari Sebelum Meninggal, Mang Jangol Sempat Merayakan Galungan Bersama Keluarga di Lapas Kerobokan

"Proses ngaben ini ada rangkaiannya, pemandian jenazah sampai dengan pengabenan. Ini kan ada kearifan lokal. Jadi kami memang harus berikan, karena Ratna Dewi ini diperlukan kehadirannya oleh keluarga dalam prosesi upacara ngaben suaminya," jelas Lili saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2018).

Ratna Dewi juga berstatus narapidana kasus jual beli narkoba bersama mendiang suaminya. Ia juga divonis 12 tahun penjara.

"Nanti saat ngaben dia keluar, setelah proses ngaben selesai, Ratna Dewi kembali ke lapas. Intinya tidak menginap, dia harus kembali lagi," terang Lili.

Suasana rumah duka alm. Jro Jangol di Jl. Pulau Batanta No. 70 Banjar Sebelanga, Denpasar Barat sehari sebelum upacara puncak pengabenannya. TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN

Sebelumnya, pihak perwakilan keluarga Jro Jangol telah mengajukan permohonan izin agar Ratna Dewi bisa menghadiri prosesi ngaben suaminya.

Kata Lili, sesuai dengan aturan, serta persyaratan sudah dilengkapi semua oleh pemohon.

Persyaratan tersebut meliputi surat kematian keluarga, jaminan dari keluarga, kepala desa, kepala lingkungan yang bersangkutan tidak melarikan diri.

Saat Ratna Dewi keluar LP akan tetap dilakukan pengawalan.

Baca: Istri Pertama Menangis dan Pingsan di Penjara saat Dengar Kabar Mang Jangol Meninggal

"Ada pengawalan dari pihak kepolisian. Petugas kami juga ikut mengawal Ratna Dewi hingga balik lagi ke sini (LPP)," kata Lili.

Jro Jangol meninggal meninggal dunia, Jumat (28/12/2018) pukul 04.49 di RS Kasih Ibu, Denpasar.
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 00.30 Wita, Jro Jangol mengalami kejang-kejang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.

Pria yang berstatus narapidana dengan vonis 12 tahun penjara akibat kasus jual beli narkoba ini meninggal karena penurunan kesadaran susp toksik enchelopalopati plus gagal napas. (zae/can)

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Ratna Dewi Hadiri Pengabenan Jro Jangol Hari Ini, Kalapas: Tetap Dikawal Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini