TRIBUNNEWS.COM - Pihak Lapas Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus membenarkan warga binaanya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar.
Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum.
Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.
Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.
Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>