TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi wanita (polwan), Brigpol Dewi harus menerima sanksi berat atas kasusnya yang dinilai mencederai institusi Polri.
Brigpol Dewi yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik.
Brigpol Dewi dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).
Kasus tindakan asusila Brigpol Dewi yang membawa nama besar institusi Polri ini pun menyita banyak perhatian publik.
Brigpol Dewi dipecat karena melakukan tindakan asusila, karena mengirimkan pesan porno dan foto tanpa busana kepada kekasihnya.
Sebenarnya foto tanpa busana milik Dewi tersebut hanya untuk konsumsi pribadi kekasihnya.
Apesnya, sang kekasih justru menyebarkan foto Brigpol Dewi di media sosial hingga menjadi konsumsi publik.
Akibatnya, kepolisian mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Dewi secara tidak hormat karena mencoreng nama institusi Polri.