TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menegaskan, kasus pembunuhan terhadap Ponia (39) dan Selvia (13) warga kampung Gunung Gendang telah direncanakan.
Saat ini tiga tersangka kasus pembunuhan tersebut telah diamankan.
Mereka adalah Tika Herli (31), warga Jalan Mangga Perumnas Nendagung Kota Pagaralam; Riko Apriadi (20), warga Desa Lesung Batu Empat Lawang; dan M Jefri Ilto Saputra (17), warga Perum Talang Jering Bukit Santosa Kota Palembang.
Polres menjerat ketiga tersangka dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca: Setelah Uangnya Dikuras, Wanita di Pagaralam Ini Malah Dibunuh Pembunuh Bayaran
Dijelaskan Kapolres, jika berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang dikumpulkan dan pengakuan para pelaku, diketahui, pembunuhan ibu dan anak tersebut sudah rencanakan sebelumnya.
Hal ini berdasarkan pengakuan rekan Riko dan Jefri yang sebelum membunuh keduanya menerima bayaran sebesar Rp 5 juta.
"Para pelaku sudah merencanakan aksinya untuk menghilangkan nyawa korbannya."
"Hal sesuai keterangan tersangka Riko dan Jefri yang menerima upah sebesar Rp 5 juta sebagai imbalan oleh pelaku Tika kepada rekannya atas bantuannya menghabisi nyawa korban," jelas AKBP Tri.
Selain itu para korban dengan keji menghabisi nyawa para korbannya dengan cara dicekik maupun dipukul menggunakan kayu di bagian kepala.