TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun tiap hari melayani delapan pria hidung belang. Hal itu membuat merasa kesakitan saat akan buang air kecil.
Bahkan, sangking banyaknya pelanggan yang meminatinya, si bocah pun sampai menolak mereka. Hal itu karena dia merasakan kesakitan pada organ untuk buang air kecil.
Bocah perempuan itu merupakan korban human trafficking ( perdagangan orang) yang terjadi di rumah prostitusi ilegal di kawasan Sanur Denpasar Bali.
Ditreskrimum Polda Bali menguak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu pada Jumat (5/1/2019) lalu.
"Tiap harinya kalau ramai melayani sampai 8 orang per hari. Sementara sepi satu orang. Tapi maksimal 8 orang. Mereka bekerja dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi," kata Kasubdit IV AKBP, Sang Ayu Putu Alit Saparini.
"Akibat banyaknya melayani pelanggan tiap harinya. Ada seorang anak yang berumur 14 tahun itu sampai, maaf ya, susah buang air kecil. Bayangkan harus melayani pelanggan dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi," ujar Sang Ayu.
Sekarang, kondisi psikologis bocah perempuan yang menjadi korban human trafficking ini diungkapkannya dalam kondisi labil.
"Jujur saja, kadang mereka labil. Kadang mereka ingin sekali dibantu dan keluar dari situ. Tapi biasa juga seiring waktu, mereka kadang memberi tahu bahwa mereka rela dan terpaksa lakukan itu karena tergiur materi," kata Sang Ayu.
"Jadi memang kita butuh pendamping untuk menstabilkan pemikiran anak tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan dia akan menikmati, apalagi berada di lingkungan seperti itu. Nah itu tugas pendamping membimbing ke jalan yang benar," kata Sang Ayu.
Maka dari itu, penanganan human trafficking tersebut ujarnya, bukan hanya lebih ke hukum, tapi pencegahan, rehabilitasi, dan restitusinya.
"Mengembalikan korban ke tengah masyarakat agar diterima. Itu sangat penting, bukan soal hukum saja," ujarnya.
Tercatat, keuntungan yang didapat para pelaku berdasarkan keterangan polisi, sudah ada imbalan sejak awal proses perekrutan.
"Dari perekrutan yang di Jawa, diketahui sekali berhasil merekrut orang (satu anak), maka dibayar Rp 500 ribu. Yang menampung ini dia yang fasilitasi beli tiket, menampung di rumahnya, dijeratkan utang dulu, nanti setelah bekerja maka dia mulai membayar utang-utangnya itu," ungkap Sang Ayu.
Dari dua tersangka, kata Sang Ayu salah satu tersangka yang menampung dan membuat mess juga rumah sewaan untuk tempat anak-anak di bawah umur tersebut.