TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung mengamankan empat orang wanita diduga terkait prostitusi online di Kota Bandung, Minggu (6/1/2019) malam.
Hingga Minggu malam, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai membenarkan diamankannya keempat orang wanita tersebut.
"Betul sudah kami amankan," kata AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu (6/1/2019) malam.
Menurut AKBP M Rifai, keempat wanita tersebut diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.
"Transaksi dan konektivitasnya (antara mucikari dan pelanggan) secara online," ucap AKBP M Rifai.
Dari empat perempuan tersebut, wanita berinisial Ia (51) dan Na (33) diduga sebagai penghubung.
Dua wanita lain berinisial Sr dan Fi. Keduanya bukan artis.
Polisi langsung menetapkan tersangka pada dua orang wanita yang berperan sebagai penghubung, Ia dan Na.
"Untuk Ia (51) dan Na (33) sudah ditetapkan tersangka. Dua lainnya saksi," ujar AKBP M Rifai.
Ia mengatakan kedua tersangka memanfaatkan ponsel pintarnya untuk menghubungkan pria hidung belang dengan Sr dan Fi lewat media sosial.
"Kedua tersangka perannya sebagai mucikari, menawarkan via media sosial," kata AKBP M Rifai.
Ia menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan.
Polisi menyelidiki sejauh mana peran kedua tersangka pada jaringan prostitusi online.