News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Narkotika Diding Dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi Senin Siang, Hukuman 10 Kali Lipat

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Didin alias Diding, Rabu (24/2).

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Terdakwa perkara narkotika yang divonis Mahkamah Agung, Didin alias Diding, dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (7/1/2019).

Didin dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.

Informasi yang diterima Tribunjambi.com dari satu tim eksekutor perkara tersebut, Didin dieksekusi siang ini.

Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang mengurus administrasi eksekusi di Lapas.

"Ya, sekarang lagi di Lapas, ngurus administrasi," sebutnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy, dalam keterangan tertulisnya turut membenarkan informasi tersebut.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 di Ruangan Pidana Umum Kejati Jambi pukul 10.10 WIB, telah secara kooperatif menyerahkan diri, terpidana Didin alias Diding dengan putusan Mahkamah Agung No 2448/Pidsus/2016 yang di terima oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 27 Nov 2018," katanya melalui rilis tertulis yang diterima Tribunjambi.com.

Selain itu, dia juga menerangkan terpidana sudah dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi.

"Bahwa terpidana oleh Jaksa Eksekutor dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi hingga saat ini telah melakukan eksekusi di Lapas Klas II Jambi," sebutnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini