News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

559 Tenaga Kontrak Setda Aceh Dirumahkan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 559 tenaga kontrak Kantor Gubernur atau di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh telah dirumahkan untuk sementar waktu.

Mereka diberhentikan menyusul berakhirnya masa kontrak mereka sejak 31 Desember 2018 dan belum adanya kontrak baru untuk tahun ini.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Rahmat Raden yang dikonfirmasi Serambi, Senin (7/1/2019) membenarkan hal tersebut.

Rahmat juga mengirim rincian tenaga kontrak Setda Aceh yang telah diberhentikan sementara waktu.

"Totalnya mencapai 559 orang dari sembilan biro atau bagian yang ada di Kantor Gubernur Aceh," katanya.

Adapun tenaga kontrak Kantor Gubernur Aceh yang dirumahkan sementara di setiap biro, antara lain Biro PBJ 30 orang, Biro Adm Pembangunan 13 orang, Biro Hukum 12 orang, Biro Kesra 14 orang, Biro Ekonomi 4 orang.

Kemudian Biro Tapem 15 orang, Biro Humas 47 orang, Biro Organisasi 5 orang, dan Biro Umum 419 orang. Data tersebut, kata Rahmat sesuai dengan daftar hadir elektronik Desember 2018.

Baca: Diduga Terkait Pengaturan Skor, Polisi Tangkap Seorang Wasit di Garut

“Ini kita cerita khusus di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh ya, tidak untuk Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang lain. Jumlahnya itu yang tercatat di biro organisasi ada 559 orang,” kata Rahmat yang diwawancarai di Banda Aceh, kemarin.

Dia mengatakan, alasan pertama para tenaga kontrak ini dirumahkan karena kontrak kerja mereka telah berakhir, terhitung 31 Desember 2018.

Untuk saat ini, belum ada kontrak baru bagi lima ratusan tenaga kontrak yang selama ini telah mengabdi tersebut.

“Mereka kontraknya terhitung sampai tanggal 31 Desember 2018. Artinya sekarang sudah masuk 2019, kontraknya berakhir semua. Belum adanya perpanjangan kontrak, maka mereka dirumahkan semua,” kata Rahmat.

Mulai Senin kemarin, para tenaga kontrak di Kantor Gubernur Aceh sudah tidak masuk bekerja.

Menurutnya, memang tidak ada lagi aturan yang mengharuskan mereka bekerja lantaran kontrak kerja telah berakhir.

“Karena kalau dipaksakan masuk kantor semua (bekerja), nanti nggak tahu bayarnya pakek apa, dasar pembayarannya tidak ada,” ungkap Rahmat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini