Selain karena kontrak mereka telah berakhir, Pemerintah Aceh ingin memaksimalkan fungsi dan tugas aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Setda Aceh.
Selama ini, ada tugas ASN yang dikerjakan oleh tenaga kontrak.
“Kita ingin berdayakan kembali ASN sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu juga ada penataan kembali tugas-tugas ASN sesuai dengan Pergub Nomor 58 Tahun 2018. Kita akan menertibkan itu kembali,” kata Rahmat.
Selanjutnya, kata Rahmat, tahun 2018 Pemerintah Pusat juga sudah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja. “Itu kita sedang tunggu arahannya lebih lanjut seperti apa, mungkin akan ada turunannya lagi dari Kemenpan RB, kita tuggu tindak lanjut itu,” katanya.
Rahmat mengaku, jika semua pegawai kontrak di Kantor Gubernur Aceh dirumahkan selamanya, maka aktivitas kantor akan macet, banyak pekerjaan akan terbengkalai.
Menurut Rahmat, ada beberapa tenaga kontrak yang sangat dibutuhkan di bagiannya masing-masing.
“Nah bagi tenaga-tenaga kontrak yang dibutuhkan ini, per tahap mungkin mulai minggu depan akan kita panggil kembali. Karena kalau mereka tidak kita panggil kembali, pasti kantor akan macet. Yang dianggap masih produktif, yang masih sangat dibutuhkan itu akan dipanggil kembali,” demikian Rahmat Raden. (dan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 559 Tenaga Kontrak Setda Aceh Dirumahkan, http://aceh.tribunnews.com/2019/01/08/559-tenaga-kontrak-setda-aceh-dirumahkan.
Editor: bakri