TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Dua pria pengedar narkoba jenis pil ekstasi dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Pematangsiangar.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi.
Baca: Polisi Taklukkan Seorang Tahanan Narkoba yang Nyaris Kabur dengan Melompat Pagar
Kepala Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eduar mengatakan, dua tersangka dibekuk dari tempat berbeda pada Sabtu (5/1/2019) malam.
Satu tersangka, AG (21), diamankan dari depan sebuah minimarket di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
"Satunya lagi, SF (22) alias Upin, diamankan setelah kita melakukan pengembangan," kata Eduar, Senin (7/1/2019).
AG, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, ditangkap saat sedang berdiri di depan minimarket di mana dia diduga hendak melakukan transaksi.
Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka setelah menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pengintaian. Setelah yakin tersangka merupakan buruannya, petugas pun mengamankan AG.
Terhadap AG yang mengenakan jaket hitam, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Darinya ditemukan satu plastik warna merah jambu berisikan satu kotak permen.
"Di dalam kotak permen petugas mendapatkan dua plastik klip yang berisi masing-masing 100 butir pil ekstasi," terang Eduar.
Tak puas dengan tangkapan AG, petugas mengembangkan penangkapan guna menguak sindikat pengedar pil ekstasi di Pematangsiantar.
Kepada petugas, AG mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari SF alias Upin, warga Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Idham Ditangkap Petugas memburu Upin dan tak lama berhasil membekuk pria yang diduga sebagai kaki tangan bandar tersebut.
Dari tangannya ditemukan satu telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AG.
"Kedua tersangka dan barang bukti kita bawa ke markas untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Eduar.
Baca: Lima Buronan Polda Riau Kasus Narkoba Ditangkap Bersama Barang Bukti 37 Kilogram Sabu
Humas Polres Pematangsiantar, Inspektur Satu (Iptu) Resbon Gultom membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba itu. Resbon menyebut, kasus ini tidak akan berhenti di dua tersangka.
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar masih akan memburu jaringan para tersangka.
Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Bekuk Dua Pengedar, Ratusan Butir Ekstasi Disita