TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memborgol tahanan mulai diterapkan oleh komisi antirasuah sejak awal tahun 2019.
Kebijakan memborgol tahanan inipun juga diterapkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat memindahkan 12 mantan anggota DPRD Kota Malang ke Surabaya.
12 mantan anggota DPRD itu telah tersangka kasus dugaan suap APBD-P 2015 Kota Malang.
“12 anggota DPRD itu telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api (KA) ke Malang malam kemarin.”
“Mereka dititipkan sementara di rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Sesuai peraturan baru KPK soal pemborgolan, 12 tersangka itu digelangi borgol selama di dalam kereta.
“Didampingi pengawalan Waltah KPK dan bantuan Polri,” terangnya.
KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 mantan anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya.”
“Jadwal persidangan akan ditentukan pihak PN,” ujar Febri.
Berikut ini nama 12 tersangka mantan anggota DPRD Malang tersebut :
1. Diana Yanti (DY).
2. Sugiarto (SG).
3. Afdhal Fauza (AFA).