Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Gubernur Jabar periode 2013-2018 Ahmad Heryawan menerima surat panggilan pemeriksaan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) via aplikasi pesan whats app (WA).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kaitannya terhada proses pemberian izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Saya sudah bicara dengan Pak Taufik dari KPK via sambungan telpon di nomor telpon call center pengaduan KPK, surat (elektronik) panggilan untuk saya sudah terima via pesan Whats App (WA)," ujar Aher sapaan akrabnya kepada wartawan via ponselnya, Selasa (8/1/2019).
Aher mengaku sejak ramai pemberitaan dia tidak datang memenuhi pangilan, ia berusaha mencari surat tersebut. Akhirnya ia berinisiatif menghubungi call center pengaduan KPK.
KPK sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pada Aher namun Aher berdalih bahwa surat itu tak pernah ia terima.
KPK menyebut surat dikirim ke Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan namun Aher sudah tinggal di Setraduta.
"Jadi Insya Allah besok saya akan datang sendiri, waktunya sekitar pukul 10.00 pagi. Kalau fisik suratnya sendiri hingga hari ini belum saya terima, katanya dikirim ke rumah dinas gubernur, tapi kan pada 12 Juni 2018 saya sudah pindah ke Setra Duta. Saya hubungi juga ke Gedung Pakuan, katanya memang belum menerima surat dari KPK," ujar dia.
KPK sendiri diakuinya sempat mengubunginya via telpon seluler. Namun, karena ia tidak mengenal nomor ponselnya, ia tidak mengangkat. Belakangan, ia tahu KPK sempat menghubunginya.
"Kemarin saya sedang di Cirebon, banyak sekali telpon yang masuk. Ada wartawan dan lain-lain, daripada saya angkat dan salah ngomong, saya enggak angkat telponnya. Belum lagi saya sedang banyak pikiran juga. Ternyata salah satunya ada telpon dari KPK pukul 13.30, tapi itu saya tahu belakangan nomornya dari KPK," ujar dia.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, semua proses perizinan yang dikeluarkan Pemkab Bekasi mensyaratkan adanya uang suap senilai total Rp 16,82 miliar serta SGD 260.
Selain itu, pada dakwaan jaksa untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, disebutkan ada pejabat di Pemprov Jabar yakni Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman menerima uang SGD 90 ribu, dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen dan Taryudi dari PT Mahkot Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.
Pemberian uang dilakukan pada November 2017. Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan keputusan noor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
"Saya akan jelaskan semua hal yang saya ketahui terkait perizinan Meikarta," ujarnya. .(men)