TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Eko Iskandar menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan kereta api yang melibatkan Kereta Api (KA) Jaya Baya vs Minibus L 300 Nopol P 1264 DE di perlintasan KA Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/1/2019) pagi.
Dari hasil olah TKP, kata Kasat, diduga sopir L 300 tidak konsentrasi saat mengemudi.
Kondisi waktu kejadian itu dinihari. Mental dan kondisi tubuh sopir diperkirakan sudah menurun.
Apalagi, saat itu, mobil travel yang berpenumpang enam orang itu berjalan dari Jember ke Pasuruan.
"Kuat dugaan, sopir tidak mengetahui ada kereta yang melintas. Jadi dia belok kiri saja, tidak melihat kanan - kiri," kata Kasat kepada SURYA.co.id.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya minim saksi.
Kata dia, tak ada satupun saksi yang melihat kejadian ini.
Ada warga yang pertama kali mengetahui, itu hanya menolong, tapi kejadiannya tidak mengetahuinya.
"Orang yang pertama kali menolong ini juga tidak tahu bagaimana kejadiannya. Yang dia tahu, ada suara tabrakan dan dia keluar dari rumah. Begitu dilihat ada orang tergeletak di dalam dan luar mobil," jelasnya.
Namun, demikian, lanjut Kasat, dari keterangan pihak kereta, mobil memang tidak menghiraukan peringatan yang diberikan kereta.
Sudah ada bel yang dibunyikan dari jarak 100 meter.
"Ini kami masih dalami perkara ini, sambil mencari bukti-bukti lainnya. Sementara, korban sudah kami evakuasi terlebih dahulu dan dibawa ke RSUD Bangil. Lima orang tewas masih menunggu jemputan keluarga, sedangkan korban selamat masih dalam perawatan intensif," tambah dia.
Eko, sapaan akrab Kasatlantas ini menerangkan, dalam kejadian ini, mobil sempat terseret KA Jaya Baya sebelum akhirnya terpental jauh. Jadi terseret terlebih dahulu dan langsung terpental.
"Jarak dari lokasi tabrakan sampai lokasi mobil terakhir itu ada sekitar 28, 8 meter. Jadi mobil berada jauh dari lokasi tabrakan awal," paparnya.
Baca: Antara Pukul 22.00-05.00, Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Diimbau Gunakan Jalur Nontol