TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra melalui Kapolsek Pemangkat Kompol Bagio menjelaskan sebelumnya Polsek telah menerima laporan polisi yang di sampaikan langsung oleh ibu korban.
"Ia sebelumnya kita sudah mendapatkan laporan dari ibu korban (IJ/16). Sedangkan HR (33) ini sendiri adalah ayah tiri Korban," ujarnya, Selasa (8/1/2019).
Untuk diketahui, kejadian yang menimpa IJ (16) itu terjadi di rumah kontrakan terlapor (HR) yang beralamat di Pemangkat dan satu kali lagi dirumah terlapor lainnya.
Kompol Bagio menjelaskan, kejadian itu terjadi dua kali dengan rentang waktu yang berbeda.
Menurutnya, pernah terjadi pada 2011 lalu, dan yang kedua terjadi pada 2015.
"Benar, pada 2011 bulan dan tanggal tidak ingat di sebuah rumah telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor yang berinisial IJ yang pada saat ini masih berumur 16," bebernya.
"Pelaku dan terlapor HR (33) yang merupakan suami pelapor dan ayah tiri korban dan yang kedua terjadi pada 2015 bulan dan tanggal tidak ingat dirumah terlapor yang beralamat di Pemangkat" terangnya.
Penangkapan tersangka HR dilakukan di rumahnya, dan pada saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Penangkapan itupun dilakukan pada Sabtu (5/1/2018) sekira pukul 17.00 Wib.