TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Enam perempuan pekerja seks komersial (PSK) diciduk Satpol PP Kabupaten Lamongan, Rabu (9/1/2019) sore.
Enam perempuan itu diciduk di sebuah tempat prostitusi di Desa Lohgung dan Cikara Kecamatan Brondong.
Untuk memastikan adanya praktik prostitusi itu, petugas Satpol PP sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga sepekan.
Menurut Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Lamongan, Bambang Yustiono, semua wanita penghibur laki - laki hidung belang itu diamankan saat baru saja membuka tempat atau warung yang dijadikan untuk melayani esek - esek.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar, kami kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan," kata Bambang.
Begitu informasi awal dinyatakan positif, Rabu sore pengrebekan di warung itu dilakukan, enam WTS di dua lokasi, empat orang di Desa Lohgung dan 2 orang di Desa Cakaran, Kecamatan Brondong diamankan.
Bambang menambahkan, keenam pelaku tersebut di amankan di dua tempat milik mucikari Anik dan Jamilah.
Enam PSK yang diamankan berasal dari berbagai daerah, yakni Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.
Saat ini semuanya sedang diperiksa, untuk tindakan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan.
"Yang paling mendekat adalah sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," kata Bambang.
Dalam pemeriksaan Satpol PP, terungkap pula bahwa para PSK ini memang tarif antara Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu sekali kencan.
"Tarif itu sudah termasuk sewa kamar," ungkap Bambang.
Dan di tempat ini ternyata setahun lalu pernah digerebek. Tak membuat mereka jera, terbukti membuka praktik lagi.
"Makanya kami akan mengambil langkah tegas dengan mengejar mucikarinya," pungkasnya.