News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru 900 dari 3.000 Persil Lahan Proyek Jalan Tol Aceh yang Dibebaskan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatker Pembebasan Tanah Pembangunan Jalan Tol Aceh, Alvisyah, menjelaskan kemajuan pembebasan tanah kepada Wakil Ketua I DPRA Sulaiman Abda di pintu masuk jalan tol di Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (10/1/2019)

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Herianto

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Hingga kini, luas tanah masyarakat yang sudah dibayar untuk proyek pembangunan jalan Tol Aceh (Sigli-Banda Aceh), sudah hampir 900 persil dari total 3.000 persil.

“Dari luas tanah yang telah dibayar itu, kalau dikonversikan ke panjang jalan, panjangnya sekitar 26 Km. Total panjang ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) sekitar 73,4 Km," kata Kasatker Pembebasan Tanah Ruas Sigli-Banda Aceh, Alvisyah.

Alvisyah kepada Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Abda, saat meninjau lokasi badan jalan yang sudah dilakukan pembersihan atau land clearing di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (10/1/2018).

Alvi menjelaskan, dari 10 kecamatan yang masuk dalam rute proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh, proses pembayaran tanah masayarakat yang terkena jalur proyek tol sudah meliputi 4 kecamatan yaitu Blang Bintang, Montasik, Indrapuri, dan Darussalam.

Dari empat kecamatan itu, masih ada beberapa persil tanah milik masyarakat, belum dibayar, karena menolak dan belum mau menerima pembayaran, dengan alasan penetapan harga tanahnya yang dibuat Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) belum wajar.

Baca: Mayoritas Mandiri e-Money Digunakan untuk Transaksi Jalan Tol

Untuk masalah ini, kita sudah sampaikan kepada pemilik tanah, silahkan menggugat ke pengadilan, setelah ada putusan pengadilan negeri, pihak Satker siap membayarnya.

Ada lagi, tanahnya belum dibayar, karena masih sengketa keluarga.

Untuk masalah ini, kita minta pihak keluarga menyelesaikannya, supaya setelah tanahnya dibayar, tidak ada gugatan di kemudian hari.

Berikutnya ada tanah, penggarapnya belum mau menerima pembayaran, dengan alasan tanah yang digarapnya bukan tanah negara, tapi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan Kabupaten Aceh Besar menyatakan itu tanah negara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini