TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap lima nama artis dari 43 artis diduga terlibat kasus prostitusi artis terselubung dengan modus online.
Kapolda Jatimm Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan sesuai data otentik, pihaknya memastikan daftar nama kelima artis tersebut. Adapun inisial artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi artis modus online itu adalah AC, TP, BS, ML dan RF.
"Sudah ada buktinya ada lima nama artis yang diduga berkaitan dengan kasus prostitusi artis ini," ujarnya saat doorstop di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Luki menjelaskan untuk menguatkan hal itu, pihaknya tengah mempersiapkan data otentik terkait prostitusi artis ini.
"Dalam waktu dekat yang bersangkutan (kelima artis) yang diduga terlibat prostitusi artis akan dipanggil untuk memperkuat penyidikan ini," tegasnya.
Ditambahkannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menelusuri rekening koran milik dua tersangka Mucikari, Endang (37) dan Tantri (28).
"Sudah kami pastikan barang bukti yang itu rekening koran untuk menguatkan penyidikan kasus prostitusi," pungkasnya.