Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Dihadang Warga, Ini Penyebabnya
TRIBUNNEWS.COM,TANJUNGINANG - Seorang komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah mengalami penghadangan dan pengancaman ketika menjalankan tugasnya pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia menerima perlakuan itu ketika hendak melakukan tugas sebagai komisioner di Jalan Batu Naga, Kampung Sei Jari, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Dalam catatan kronologi yang dikirim oleh komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi ke TRIBUNBATAM.id, pada Kamis (10/1/2019), Maryamah menceritakan, dirinya dan tiga staf Bawaslu Kota Tanjungpinang Said Muhammad Raessa, Indra Syah Purnama dan Joko Hafrianto berangkat dari Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang ke Kampung Sei Jari RT 003/RW 003 menggunakan mobil bernomor polisi BP 1679 BY.
Mereka bertemu Ketua RT 003 Kasiani yang sedang menunggu untuk menjemput mereka di depan Sekolah Dasar Negeri 13 Dompak.
Sekitar 15 menit berbincang, Maryamah pun menyampaikan kepada Kasiani mengenai tujuan kedatangan mereka hari itu masih berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran di wilayah tersebut yang sedang ditangani Bawaslu Kota Tanjungpinang.
"Kami meminta kemudahan akses untuk menjumpai warga guna meminta keterangan klarifikasi. Kasiani mengizinkan namun tidak bisa mendampingi karena banyak kesibukan," jelas Maryamah.
Menurut Maryamah, Kasiani juga mengaku kesulitan menjumpai warga mengantarkan surat undangan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang kepada warga yang dititipkan kepadanya. Surat tersebut berisi undangan untuk proses klarifikasi. Surat undangan ini terpaksa disisipkan di bawah pintu rumah warga.