News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

PN Bandung Siapkan Hakim Khusus Untuk Tangani Perkara Pemilu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang di PN Bandung

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Klas I A Bandung menyiapkan hakim khusus untuk menangani gugatan perkara pemilu 2019.

Tahun ini, memasuki perkara politik berkenaan dengan Pileg dan Pilpres 2019.

"Kami sudah siapkan. Ada hakim khusus untuk menangani perkara pemilu untuk jumlahnya lebih dari tiga," ujar Wasdi Permana, Humas PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kamis (10/1/2018).

Hakim khusus tersebut bukan hakim dari luar pengadilan namun yang pasti hakim khusus itu masih hakim dari internal pengadilan.

"Bukan dari luar, hakim-hakim yang sehari-hari bekerja dan mengadili perkara di PN Bandung cuma ditunjuk untuk sementara menangani perkara pemilu," ujar Wasdi.

Selama pemilukada digelar di republik ini, diakuinya belum ada perkara pemilu yang disidangkan di pengadilan.

"Tahun tahun lalu juga hampir dikatakan tidak ada, sedikit sekali. Tapi yang jelas, kami siap, hakim juga sudah disiapkan," katanya.

Baca: Selain Diduga Dapat Transfer 15 Kali, Vanessa Angel Disebut 8 Kali Kirim Uang ke Rekening Mucikari

Hal senada dikatakan Kepala Kejati Jabar Raja Nafrijal. Jika pengadilan menyiapkan hakim khusus, Kejati menyiapkan jaksa khusus yakni jaksa pengacara negara untuk mendampingi KPU atau Bawaslu jika digugat perkara pemilu.

"Di bidang tata negara, jaksa bisa mewakili BUMN, BUMD atau penyelenggara negara dalam hal ini, seperti diketahui, KPU dan Bawaslu termasuk kategori penyelenggara negara yang bisa kami wakili," kata Raja di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata.

Jaksa pengacara negara kata dia sehari-hari bertugas di setiap kantor kejati maupun kejari. Mereka bertugas mewakili lembaga pemerintah yang sedang menghadapi gugatan hukum. Namun, ia tak menjelaskan secara teknis terkait tugas pokok dan jumlah jaksa yang disiapkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini