Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Sigit Ibnugroho menanggapi dijebloskannya salah satu calegnya ke tahanan Polrestabes Semarang.
Dihubungi melalui telepon, Kamis (10/01/2019), ia menyebut sanksi pencabutan dari daftar calon legislatif bukanlah kewenangannya.
"Kalau itu kewenangan KPU, jikapun nanti di digugurkan maka ya nomornya kosong begitu saja, kecuali kalau caleg yang bersangkutan perempuan, maka kita harus mencari gantinya karena terkait peraturan kuota caleg perempuan," terang Sigit.
Sementara sanksi dari partai ia masih menunggu hasil putusan dari DPD. Ia menyebut awalnya tidak merekomendasikan Arsa sebagai caleg Gerindra.
"Untuk menjadi caleg memang ada dua jalur pertama dari kader dan kedua dari tokoh. Sebelum mencalegkan diri Arsa ini bukan kader saya, dari jalur ketokohan dia juga tidak begitu saya dengar kiprah sebelumnya di masyarakat," ujarnya.
Meski demikian ia mengakui setelah resmi mencaleg Arsa memang tercatat memiliki keanggotaan partai.
Namun, ia memastikan pemuda 24 tahun itu bukanlah kader dan loyalisnya.
Terkait sanksi hukum ia menyerahkan ke polis. Sedangkan sanksi partai ia menyerahkan ke DPD. Ia merasa memberi sanksi bukanlah kewenangannya.
"Saran saya kepada masyarakat ya jangan dipilih, karena kelakuannya saja seperti itu. Itu oknum, masih banyak caleg Gerindra lain yang lebih baik dan bisa menjadi contoh," pungkasnya.(*)