News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tsunami Selat Sunda

Masa Tanggap Darurat Tsunami Selat Sunda Tak Diperpanjang, Pemerintah Percepat Penanganan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana dampak tsunami selat sunda di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (26/12/2018). Di perkampungan nelayan itu tampak rumah-rumah penduduk hancur dan perahu-perahu nelayan pun berserakan di segala penjuru. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Pandeglang tak memperpanjang masa tanggap darurat bencana alam Tsunami Selat Sunda.

Hal itu disampaikan Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam rapat koordinasi eselon I, di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jumat (11/1/2019).

Baca: Tribunnews Kerja Sama ACT Buka Dompet Kemanusiaan untuk Korban Gempa Tsunami Selat Sunda

"Kini Kabupaten Pandeglang telah masuk ke dalam fase transisi ke pemulihan, dari tanggal 6 Januari 2019 hingga 5 April 2019 mendatang," kata Irna.

Irna menerangkan, tindak lanjut penanganan diantaranya, menetapkan lahan rumah sementara (huntara), verifikasi dan validasi data calon penghuni huntara, penyiapan lahan dan pembangunan huntara, dan pemindahan pengungsi dari lokasi pengungsian ke huntara.

Diketahui, total korban meninggal akibat tsunami Selat Sunda di Kab. Pandeglang sebanyak 351 orang yang terdiri dari 117 orang penduduk Pandeglang, 239 orang non penduduk Pandeglang, dan 5 orang korban tak teridentifikasi.

"Penanganan yang sudah dilakukan diantaranya evakuasi korban luka dan meninggal, penyedian layanan dasar pengungsi, pengerahan personil TNI, Polri, maupun relawan, pertolongan medis, psikososial dan upaya penanganan tanggap darurat lainnya," ujar Irna.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kemenko PMK mempercepat proses penanganan Tsunami Selat Sunda, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca: 2 Pekan Pasca Tsunami, Nelayan Evakuasi Badan Kapal yang Terseret Tsunami

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Sonny Harry Harmadi, meminta Pemda dan BPBD agar segera menyusun rencana siaga darurat yang berisi penetapan jalur dan lokasi evakuasi, mekanisme koordinasi evakuasi, dan edukasi kesiapsiagaan bencana kepada masyarakat.

"Agar masyarakat tetap diminta mengungsi dari pantai sekurang-kurangnya 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat sesuai aturan Perpres Nomor 51 Tahun 2016," kata Sonny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini