TRIBUNNEWS.COM -- Kapolres positif narkoba. Kapolres Empat Lawang positif narkoba saat dilakukan tes urine mendadak oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan (AS) terancam dipecat dari jabatannya. AKBP Agus Setyawan juga terancam masuk penjara bila tes urine yang positif mengandung amfetamin atau terbukti menggunakan narkoba.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (14/1/2019) malam.
"Kena sanksi disiplin, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai disiplin kepolisian. Sanksi disiplin itu hukumannya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari alias kami penjara," ungkap Kapolda.
Saat ini, AKBP AS masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan, saat ini diperiksa Bid Propam Polda Sumsel karena urinenya positif narkoba.
Penyidik Propam juga masih memeriksa saksi-saksi mulai dari sekretaris pimpinan dan juga ajudan Kapolres.
Bila nantinya, hasil penyidikan AKBP AS terbukti menggunakan narkoba maka jabatan AKBP AS sebagai Kapolres Empat Lawang akan dicopot.
"Kalau terbukti benar mengonsumsi narkoba, bisa dicopot dari jabatannya. Tetapi harus berdasarkan keputusan Kapolri," jelas Kapolda.
"Belum tahu lagi diselidiki, tapi kalau urinenya betul positif gunakan narkoba," ujar Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara saat dihubungi Sripo, Senin (14/1/2018).
AKBP Agus Setyawan yang sempat menjabat sebagai Mantan Kasubdit di Direktorat Narkoba Polda Sumsel tersebut saat ini tengah diperiksa lebih lanjut untuk memastikan hasil tes urine tersebut.
"Sesuai prosesur penyidikan, harus mencari informasi lanjut mengenai hasil tes tersebut," ungkapnya.
Tribunsumsel.com mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan atau AKBP AS.
Akan tetapi, upaya Tribunsumsel.com untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut belum membuahkan hasil.
Tribunsumsel.com yang coba mengkonfirmasi melalui telepon selularnya belum di respon AKBP AS.
Selain itu, pesan WhatsApp yang dikirim Tribunsumsel.com terkait konfirmasi juga belum ada balasan.
"Sejenis narkoba, tapi kalau bahasa dari kedokteran itu amfetamin. Tes urinenya hari Jumat, kalau hanya positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini tidak ada barang buktinya bisa dipenjara," imbuh Kapolda.
Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumsel terhadap AKBP AS, sebagai bentuk keseriusan Polda Sumsel untuk penanganan terhadap jajarannya yang terlibat narkoba.
Tes urine yang dilakukan terhadap Kapolres Empat Lawang AKBP AS mengandung narkotika jenis amphetamine.
"Urinenya positif amphetamine yang biasa terkandung di Narkoba jenis sabu-sabu."
Sejauh ini, AKBPAgus Setyawan masih diperiksa di Propam Polda Sumsel karena hasil tes positif.
Agus Setyawan belum diperbolehkan pulang sebelum pemeriksaan selesai dan bisa membuktikan tidak ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Nantinya, hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumsel akan menentukan nasib AKBP AS, apakah akan dikenakan sanksi atau tidak.
"Kan tidak ada barang bukti narkobanya, jadi tidak bisa dipidana. Hanya dikenakan disiplin, tidak sampai dipecat," ungkap jenderal bintang dua ini.
Informasi terbaru ternyata AKBP Agus Setyawan menjawab pertanyaan ngalur-ngidul seperti orang kebingungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (14/1).
"Dari hasil pemeriksaan oleh Propam, katanya dia orangnya masih oon-oon gitu. Jawabannya ngalur ngidul."
"Omongannya berbelit, tapi masih terlihat sadar. Kita minta dia buktikan kalau memang benar-benar enggak konsumsi narkoba. Kalau tidak, ya sanksi disiplin," ujar Kapolda.
Kapolda Sumsel, mengatakan kandungan Ampetamine sebenarnya bisa saja terkandung dalam obat batuk.
Untuk itulah dirinya meminta AS dapat membuktikan apabila dirinya mengkonsumsi ampetamine dalam rangka penyembuhan.
"Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya. Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba," jelas Zulkarnain.
Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat
Jadi Kapolres Empat Lawang Tahun 2017
AKBP Agus Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Sumsel menjabat sebagai Kapolres Empat Lawang pada tahun 2017 lalu.
Saat itu dia menggantikan AKBP Bayu Dewantoro yang berpindah tugas menjadi Kapolres Musi Rawas.
Saat acara prosesi pisah sambut keduanya dilakukan tradisi pedang pora dan penyematan bunga kepada AKBP Agus Setyawan dihalaman Mapolres Empat Lawang, Kamis (30/11/2017).
Perhelatan yang melibatkan seluruh jajaran Polres Empat Lawang tersebut tampak begitu meriah.
Pasalnya pihak panitia menyajikan Tari sambut untuk Kapolres baru yang diperagakan langsung oleh para Polwan.
Saat itu AKBP Agus Setyawan menggungkapkan bahwa yang akan ia dilakukan diawal jabatannya adalah meningkatkan tugas dan pungsi kamtibmas guna keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat di Empat Lawang.
Ia menambahkan bahwa nantinya pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat, seperti melakukan pendekatan kepada perangkat desa mulai dari lurah dan kepala desa. (Sripoku.com/TribunSumsel.com)