TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melakukan olah TKP ulang kasus pembunuhan di rumah pasangan Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50), di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, pada Sabtu (12/1/2019).
Pasangan suami istri tewas dibunuh, dan mayatnya ditemukan sudah membusuk pada 8 November 2018.
Olah TKP tambahan ini sebagai respon terhadap atensi Kapolres, usai pergantian Kasat Reskrim dari AKP Mustijat Priyambodo ke AKP Hendro Tri Wahyono.
"Ini tunggakan kasus yang menjadi atensi kami," ujar Kapolres, AKBP Tofik Sukendar, Selasa (15/1/2019).
Olah TKP ulang ini untuk mencari fakta baru, yang belum didapat dari olah TKP sebelumnya.
Namun Kasat Reskrim, AKP Hendro Tri Wahyono enggan mengungkap hasilnya.
"Masih ada perkembangan yang didalami," ujar Hendro.
Hendro menegaskan, masih dalam proses penyidikan sehingga tidak bisa mengungkapkan.
Hasil otopsi pada jazad suami istri ini, keduanya tewas dibunuh.
Kepala bagian belakang Didik luka parah usai dipukul benda keras.
Nasib serupa dialami Suprihatin, yang juga luka parah di kepala belakang.
Bahkan ada lubang di kepala belakang bekas ditusuk ujung senapan angin. (david Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung, Satreskrim Kembali Lakukan Olah TKP untuk Cari Ini