Kasus penipuan terhadap jemaah umrah pernah menyita perhatian publik.
Kasus tersebut menjerat travel umrah bernama First Travel.
Direktur Utama First Travel, Andika Surachmandan dan Direktur First Travel, Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang calon jemaah umrah.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan secara subsideritas.
Dakwaan yang sama juga ditujukan untuk Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang didakwa terpisah.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.
Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
"Calon jamaah telah membayar biaya perjalanan umrah yang nilainya sebesar Rp 905.333.000.000 yang hingga Juli 2017 tidak dikembalikan terdakwa pada calon jamaah sebagai pemilik uang," ujar Heri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.
Sesuai kesepakatan, calon jamaah bisa berangkat umrah satu tahun setelah pembayaran dilunaskan.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.
Heri mengatakan, korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang.
Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.
Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.