Ketika dilakukan audit keuangan secara menyeluruh, barulah aksi Hartini ketahuan.
Total dana yang sudah digelapkannya mencapai Rp 138.238.000.
"Semua dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena ini adalah uang negara, maka perkaranya masuk ranah tindak pidana korupsi," tegas Didit.
Dana tersebut diketahui telah digunakan oleh Hartini untuk membeli mesin pembuat keripik pisang.
Mesin itu juga sudah disita penyidik, sebagai barang bukti.
Selain itu penyidik juga menyita barang bukti lain, seperti rekening koran Gapoktan Langgeng, laporan perkembangan dana BLM PUAP Gapoktan Langgeng, laporan pertanggungjawaban tutup tahun 2016 Gapoktan Langgeng, rekening koran bank BRI milik Gapoktan Langgeng dan uang tunai Rp 8.000.000.
Hartini dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Trenggalek Tahan Bendahara Gapoktan Prigi, Tersangka Korupsi Kasus Ini