Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Sidang lanjutan kasus Iwan Adranacus, kembali ditunda untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Solo, Senin (14/1/2019) sore.
Sedianya, sidang di Pengadilan Negeri Solo tersebut beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Titiek Maryani dan Satriawan
"Terhadap keterangan para saksi ahli, kuasa hukum tidak mengutip secara lengkap keterangan para ahli padahal JPU merangkum lengkap dalam surat tuntutan," kata JPU Kejari Kota Solo, Titiek Maryani ,di tengah sidang, Senin (14/1/2019) sore, di Pengadilan Negeri Solo, Jateng.
"Kuasa hukum meragukan kesaksian saksi atas dasar asumsi sendiri," tambahnya.
Titiek mengatakan, seharusnya jika kuasa hukum membantah mesti ada saksi yang membantah keterangan saksi.
"Terdakwa dan kuasa hukum sama sekali tidak memiliki saksi meringankan," tambah Titiek.
"Satu satunya saksi adalah saksi pemberian santunan yang justru tidak tahu peristiwa," ujar Titiek.
Oleh karena itu, Titiek mengatakan pledoi atau pembelaan terdakwa harus dikesampingkan.
Seusai pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim yakni Krosbin Lumbangaol akhirnya memutuskan untuk menunda pembacaan duplik dalam sidang Iwan Adranacus.