Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Tujuh orang terlibat kasus penganiayaan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/1/2018).
Ketujuh terdakwa itu bernama Joko Susilo, Cepi Gunawan, Aldiansyah, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna dan Aditya. Dalam berkas dakwaan jaksa, ketujuh terdakwa didakwa primair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUH Pidana dan subsidair Pasal 170 juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Diantara tujuh terdakwa, satu terdakwa bernama Joko Susilo tidak mengakui turut memukul Haringga Sirla.
"Klien kami, atas nama Joko Susilo tidak mengakui turut memukul saudara Haringga," ujar Dikdik, penasehat hukum Joko Susilo.
Hanya saja, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Kota Bandung, Joko disebut turut memukuli Haringga, karena berawal saat mendengar keributan terkait anggota The Jakmania.
"Karena mengetahui jika korban adalah The Jak Mania, terdakwa terbawa suasana sekitar dan timbul rasa kesal terhadap korban kemudian ikut memukuli korban dengan cara memukul dengan gunakan tangan kosong lebih dari satu kali ke badan korban," ujar Melur, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Terkait dakwaan untuk Joko Susilo itu, Dikdik tidak memungkirinya. "Di dakwaan memang begitu, tapi faktanya tidak demikian. Cepi yang melihat Joko menganiaya," ujar Dikdik.
Catatan Tribun untuk tersangka Joko Susilo, sejak rekontruksi kasus itu di Stadion GBLA bersama penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung pada 26 September 2018, pantauan Tribun saat itu, Joko memang mengelak turut memukul.
Saat itu, saat seorang penyidik memintannya mereka ulang kejadian, Joko menolak. "Saya tidak ikutan memukul," ujar Joko.
Joko bahkan memelototi tersangka lain di bawah umur berinisial Dn saat bersama Joko melakukan reka ulang. Saat itu, penyidik yang melihat raut muka Joko memelototi Dn langsung memarahinya. Dn merupakan saksi yang melihat Joko memukuli Haringga.
"Kamu enggak ngancam-ngancam Dn segala, saya lihat muka kamu ke Dani," ujar seorang penyidik. Meski begitu, Joko tetap menolak melakukan reka ulang. Akhirnya, reka ulang pemukulan Joko digantikan oleh polisi berdasarkan keterangan saksi Dn.(men)