"Jadi masyarakat cukup membayar Rp 40 ribu saja per tahun. Sangat terjangkau," sebut Andi.
Nilai pertanggungan asuransi ini sebesar Rp 10 juta per ekor.
Ada empat resiko yang dijamin yakni sapi mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, mati karena beranak, dan hilang karena kecurian.
Untuk mengajukan klaim terhadap kematian sapi, peternak atau tertanggung wajib menyertakan hasil visum yang lengkap ditandatangani dokter hewan.
Jangka waktu pertanggungan asuransi sapi selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran presmi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
Sebelumnya, secara konvensional, masyarakat yang ingin mendaftar AUTS bisa mendaftar di DPKP Kabupaten/Kota masing-masing untuk di-SK-kan kepala dinas.
SK tersebut kemudian diteruskan ke DPKP Provinsi. Kemudian, diteruskan ke Kementerian Pertanian untuk dipastikan pembayaran bantuan premi. (Wil)
Final Piala Dunia U20 - Italia vs Uruguay, Siapa Juara? Link Live Streaming Uruguay vs Italia via HP
PREDIKSI SKOR Israel vs Korea Selatan Perebutan Juara 3 Piala Dunia U20, Streaming Uruguay vs Italia