News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga China Edarkan Obat-Obatan Ilegal di Sumsel dan Tertangkap di Lubuklinggau

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga negara asing (WNA) asal Kota Hubei Tingkok Cina, Feng Cangfu (50), diamankan oleh petugas di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau, Senin (15/1) dan diserahkan ke Imigrasi.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Lubuklinggau, Afdil Kurnia menyatakan, dari hasil pemeriksaan awal, terdeteksi bahwa ribuan butir obat-obatan yang dibawa oleh WNA asal China tersebut tidak memiliki identitas jelas.

Dia menyatakan melihat dari jumlahnya yang demikian banyak, sepertinya obat-obatan tersebut tidak terdaftar atau ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan awal memang terdeteksi tidak memiliki identitas jelas. Sehingga lihat dalam jumlah banyak ini adalah kayaknya tidak terdaftar atau ilegal," katanya.

Dikatakan, obat-obatan tersebut masuk dalam golongan obat tradisional atau dikenal dengan istilah obat herbal.

Sebab dari beberapa kapsul yang sudah dibuka, diketahui bahwa obat-obatan tersebut adalah obat herbal.

"Tapi kita tidak tau apakah kandungannya ini obat herbal dicampur dengan obat kimia kita tidak tahu. Perlu uji laboratorium apakah ini memang ditambahkan obat kimia sintetik. Karena di Indonesia sendiri untuk obat tradisional dilarang dicampur dengan bahan kimia obat lainnya. Kita nggak tahu apakah ini murni herbal atau ada campuran bahan kimia lain atau obat kimia lain," katanya.

Sudah Beredar

Sementara itu, berdasarkan penelusuran anggota Pidsus Polres Lubuklinggau diketahui bahwa, obat-obatan yang dibawa WNA asal Cina tersebut sebagian sudah sempat diedarkan.

Namun, diedarkan bukan dalam wilayah Kota Lubuklinggau.

"Dari keterangan Peng Changfu, sebagian obat-obatan yang dibawanya itu sudah diedarkan diluar wilayah Kota Lubuklinggau. Tapi dia tidak tau dimana wilayahnya, kalau dihitung waktu perjalanan, sekitar dua jam dari Kota Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Wakapolres Kompol Zulkarnain didampingi Kanit Pidsus Iptu Nyoman.

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan, Peng Changfu datang ke Kota Lubuklinggau pada 5 Januari 2019.

Yang bersangkutan datang melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dengan tujuan Bandara Silampari Kota Lubuklinggau.

Setelah tiba di Lubuklinggau, Peng Changfu kemudian menuju suatu wilayah yang tidak diketahuinya, dengan menempuh perjalanan sekitar dua jam dari Kota Lubuklinggau.

Selama diwilayah tersebut, dia menetap di suatu rumah ibadah, dan sempat mengedarkan sebagian dari obat-obatan yang dibawanya dari Cina tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini