News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat dalam Kasus Korupsi, Pemkab Kubu Raya Pecat 11 ASN

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Laporan Wartawan Tribun Pontianak  Try Juliansyah

TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memerintahkan oknum aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindentifikasi korupsi segera dipecat.

Di Kalbar, tercatat ada 47 PNS teridentifikasi korupsi, empat orang pegawai Pemprov Kalbar sisanya 43 orang tersebar di Kabupaten/Kota.  

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi mengklaim pihaknya telah memberhentikan alias memecat 11 Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN ini menurutnya dipecat karena tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kubu Raya.

Oknum PNS tersebut dinyatakan tidak lagi menerima hak-haknya seperti gaji, tunjangan maupun uang pensiun.

Baca: Mantan Bos PT Petrogas Jatim Utama BUMD Pemprov Dijebloskan Penjara, Diduga Korupsi Puluhan Miliar

"Mereka sudah dipecat bulan Desember 2018 lalu, maka otomatis 1 Januari 2019 tidak lagi menerima hak-haknya. Kecuali Taspen akan dibayarkan yang nilainya dihitung selama dia menjadi PNS," ujarnya.

Pemecatan 11 ASN ini menurutnya menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPAN dan RB serta Kepala BKN yang ditanda tangani beberapa waktu lalu.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini