News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Kronologi Penggerebekan Hakim Oknum PN Menggala Saat Bersama Dua Wanita di Rumah Dinas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG - Penggerebekan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y yang diduga bersama dengan  dua wanita di rumah dinas  dilakukan oleh beberapa warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal tersebut dikemukakan Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui video, informasinya hakim Y kedatangan tamu di rumah dinas jam 12 malam di Menggala, tamunya wanita," terangnya, Sabtu 19 Januari 2019.

Namun sekitar pukul 3.00 wib, lanjut Jesayas, rumah dinas hakim Y didatangi oleh warga dan LSM.

Jesayas menjelaskan, dalam video tersebut tidak ada tindakan mesum hanya penggrebekan saja dan wanita itu berpakaian lengkap.

Terkait tujuan kedua wanita tersebut berkunjung, Jesayas belum bisa memberi keterangan.

"Nah kami belum tahu, kami belum mendapat hasil pemeriksaan hakim inisal Y, saat ini juga masih berlangsung," timpalnya.

Baca: Sanksi Non Palu Tidak Cukup sebagai Hukuman Oknum Hakim yang Bertindak Asusila

Meski penyelidikan Bawas MA sudah berlangsung, Jesayas mengaku belum mengetahui keberadaan Hakim Y.

"Secara fisik dari kemarin sore belum ada laporan, jadi kami belum tahu keberadaannya," katanya.

Saat ditanya jika sampai lima hari kedepan yang bersangkutan belum melapor, Jaseyas belum bisa berkomentar banyak.

"Semoga Senin sudah melapor, tapi yang jelas kami kan lakukan surat panggilan kedua," tandasnya.

Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang sendiri tidak bisa memberi sanksi terhadap oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y, yang diduga melakukan tindakan asusila di rumah dinasnya, Senin 14 Januari 2019.

Untuk itu PT Tanjungkarang menyerahkan perkara ini ke Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung) untuk ditidaklanjuti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini