Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU--M Zainuri alias Nuri (24) terpaksa harus merasakan dinginya sel penjara Mapolsek Lalan.
Pasalnya Nuri diamankan petugas lantaran memilik senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek dengan 6 silinder beserta 3 butir peluru.
"Senpi ini bukan saya, aku dapatnya dari gadai Andi warga Bertak. Dio gadai dengan aku Rp 200 ribu dan sudah 5 hari sama saya," ujar Nuri, dihadapan petugas kepolisian, Minggu (20/1/19).
Nuri diamankan petugas kepolisian Mapolsek Lalan ketika melaksanakan razia terpadu sekitar pukul 22.00 WIB di jalan P 6 Jembatan 1 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan.
Dimana saat itu, Nuri sedang nongkrong dipinggir jalan. Melihat anggota kepolisian yang datang, pelaku kabur berlari dan melempar sesuatu barang ketanah.
"Pelaku saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan, pada saat petugas datang ia langsung melarikan diri. Petugas melihat ia membuang sesuatu, setelah di cek ternyata satu pucuk senpira kecepek jenis revolver berisi 3 butir amunisi," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Lalan Iptu Binto Simbolon.
Sementata dari pengakuan pelaku benar senpira itu merupakan barang miliknya, dirinya mendapatkan barang itu merupakan hasil gadai dari seseorang warga bertak senilai Rp 200 ribu.
"Menurut pelaku senpira itu di dapat dari gadai seseorang yang saat ini masih kita selidiki,"ujarnya.
Dalam menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Mapolsek Lalan pihaknya senantiasa mengantisipasi titik-titik yang dianggap rawan kamtibmas.
Seperti meningkatkan razia terpadu dan sosialiasi keamanan.
"Untuk kepentingan lebih, pelaku kita gelandang ke Mapolsek Lalan karena kedapatan memiliki senpira tanpa izin. Pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ketahuan Miliki Kecepek (Senpi) Nuri Pemuda Lalan Diciduk Polisi,