Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra
TRIBUNNEWS.COM, PASIRPANGARAIAN - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan itu diambil setelah inkrah atau mendapatkan ketetapan hukum di pengadilan.
Mereka terbukti terbukti kasus tindak pindana korupsi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Bahkan mantan ASN tersebut, tidak lagi menerima tunjangan dana pensiun.
Baca: Soal Penunggakan Gaji Egy Maulana Vikri dkk, Ini Respons Lechia Gdansk
Kepala Badan Kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP) Rohul, M Zaki menjelaskan, 5 ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang diberhentikan dengan tidak hormat, terdata pada tahun 2018 sebanyak 1 orang, tahun 2017 sebanyak 2 orang dan tahun 2015 sebanyak 2 orang.
Menurutnya, Pemkab Rohul menunjukkan komitmennya untuk mengimplementasikan amanah UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN.
Diterangkannya, dalam SKB tiga menteri ini tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
"Sekarang ini, untuk pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sudah menjadi kewenangan penuh, pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah (bupati/ Walikota)," katanya, Minggu (20/1/2019).
Zaki menjelaskan, untuk ASN Rohul yang kini statusnya telah diberhentikan sementara, dikarenakan terjerat kasus hukum tindak pidana umum maupun tindak pidana Tipikor yakni sebanyak 5 orang.
Ia menerangkan, lima orang tersebut, di antaranya tahun 2018 sebanyak 4 orang tersangkut masalah hukum dugaan Tipikor.
Sedangkan tahun 2017 sebanyak 1 (satu) ASN tersangkut kasus tindak pidana umum Narkoba.
Baca: Gerebek Rumah Erni, Polisi Temukan Pohon Ganja, Sabu, Buaya hingga Ular Piton
Di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 , lanjutnya, terhadap ASN yang kini menjadi tersangka, atau bermasalah hukum sebelum ditetapkan keputusan pengedilan negeri yang berkuatan hukum tetap, dapat diberhentikan sementara sebagai ASN.
"Selama menjalan proses pemberhentian sementara, ASN tersebut diberikan penghasilan 50 persen dari penghasilan terakhir yg diterima ASN tersebut," sebutnya.
Dijelaskannya, bagi ASN yang terbukti melakukan tindak tindak pidana umum, dengan hukuman diatas 2 tahun, maka diberhentikan dengan tidak hormat. Jika hukumannya dibawah dua tahun mereka masih bisa aktif sebagai ASN.
Lebih lanjut dijelaskanya, untuk kasus Tipikor, tidak ada batas waktu hukuman, jika yang bersangkutan kasusnya telah inkrah, maka ASN tersebut diproses pemberhentiannya dengan tidak hormat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pimpinan dalam hal ini Bupati Rohul, H. Sukiman dalam setiap rapat pertemuan dan sambutan dalam acara pemerintahan, selalu mengingatkan ASN untuk selaku bekerjasa dengan baik dan penuh tanggungjawab, dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Terbukti Korupsi, 5 ASN Rohul Diberhentikan Tidak Hormat, Tak Terima Tunjangan