Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaely mengaku harus mengeluarkan uang sendiri untuk memberangkatkan para anggota DPR Bekasi ke Thailand, terkait revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Saya pinjam uang sana sini untuk studi banding anggota DPRD Bekasi ke Thailand terkait pembahasan revisi RDTR," ujar Neneng saat jadi saksi di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1).
Adapun terkait anggota DPRD Plesir ke Thailand ini, kata Neneng, ia diperintahkan oleh atasanya, Hendry Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Ia mengaku sudah menjelaskan tidak ada uang untuk memberangkatkan puluhan anggota dewan tersebut.
"Saya bilang bahwa tidak ada uang. Tapi karena pak Hendry atasan saya, saya jadi pinjam sana-sini. Dari Meikarta menjanjikan akan mengganti kalau RDTR selesai uang untuk memberangkatkan itu akan diganti," ujarnya.
Revisi Raperda RDTR itu sendiri mengakomodir urban home dan block plant proyek Meikarta di kawasan industri.
Neneng menyebut itu sebagai mix use.
Di persidangan terungkap bahwa Meikarta melalui Edy Soes dan Satriyadi menyerahkan uang miliaran rupiah salah satunya ke Jamaludin.
Baca: KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Meikarta
Namun belakangan, Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah pada Neneng Kabid Tata Ruang, justru meminta komitmen fee senilai Rp 5 miliar.
"Iya, ibu Neneng menuliskan di kertas tissue angka 5 yang artinya dari Rp 2,5 m minta Rp 5 miliar," katanya.
Setelah pembahasan revisi raperda RDTR ramp‎ung, Pemkab Bekasi kemudian menyerahkan raperda tersebut ke Pemprov Jabar untuk dimintakan persetujuan substantif dari Gubernur Jabar.
Namun belakangan, pengesahan dari Pemprov Jabar terkait rapera itu mandek.
Di persidangan hari ini, selain Neneng, juga dihadirkan Kepala Dinas PUPR Jamaludin, mantan Sekdis PUPR Hendry Lincoln serta tiga ASN Dinas PUPR yakni Tina Karina Santoso, Diki Cahyadi dan Andi Nusantara. Mereka bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama. (men)